• Home
  • Berita
Cara Agar Tidak Terjebak Penipuan Laporan Pajak Tahunan
Cara Agar Tidak Terjebak Penipuan Laporan Pajak Tahunan





Sebagai wajib pajak yang baik, Neotizen yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak penghasilan PPh 21 sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lalu, apa itu PPh 21? PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. PPh 21 dipotong atas gaji, upah, imbalan, honorarium, tunjangan, serta penghasilan sejenis lainnya yang menambah kemampuan ekonomi dan diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan.

Namun, perlu diwaspadai, banyak fraudster memanfaatkan momen pelaporan pajak ini untuk melancarkan aksinya. Apa saja modusnya? Yuk, kita bahas di bawah ini.

Modus Penipuan

1. Email Phishing

Hati-hati jika Neotizen menerima email pemberitahuan kurang bayar pajak. Biasanya, fraudster mengirim email berisi tautan menggunakan alamat yang menyerupai otoritas resmi DJP. Belum lama ini, di Twitter (X) beredar tangkapan layar email dengan nama domain web dan alamat email yang terlihat sangat meyakinkan, seperti efiling@djp.contact dan www.pajak.contact.

Dalam email tersebut, Neotizen diinformasikan mengalami kurang bayar pajak dan diminta mengirimkan konfirmasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan.

Waspada, jangan membuka tautan apa pun yang dilampirkan dan jangan mengisi atau mengirimkan data apa pun, termasuk data pribadi dan sensitif seperti KTP, nama ibu kandung, dan informasi lainnya.

2. APK Scam

Modus ini masih kerap digunakan oleh fraudster. Melalui aplikasi perpesanan singkat seperti WhatsApp, mereka mengirimkan dokumen berupa peringatan lapor pajak, tagihan pajak, atau imbauan pelaporan pajak dengan format file berekstensi .apk.

Neotizen perlu waspada dan tidak tergoda untuk membukanya. Sekali file tersebut dibuka, perangkat dapat secara otomatis diarahkan untuk menginstal perangkat lunak berbahaya yang berpotensi mengambil data-data penting dari smartphone maupun laptop milik Neotizen.

Tips Menghindari Penipuan

  1. Jika menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Daftar lengkap KPP dapat diakses melalui pajak.go.id/unit-kerja.

  2. Jika menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka email tersebut dapat dipastikan palsu.

  3. DJP tidak pernah mengirimkan file berekstensi .apk. Oleh karena itu, jangan membuka pesan WhatsApp yang mengatasnamakan DJP dan menyertakan file berekstensi .apk.

  4. Abaikan pesan melalui email atau aplikasi perpesanan seperti WhatsApp yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id. DJP tidak pernah mengirimkan tautan situs dengan domain di luar pajak.go.id.

Jika Neotizen masih ragu atau membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi kontak resmi DJP melalui email informasi@pajak.go.id, layanan Kring Pajak di 1500200, atau akun media sosial @kring_pajak untuk melakukan konfirmasi apabila menerima email atau pesan penipuan seperti di atas.

***

Kunjungi website resmi Bank Neo Commerce untuk info lengkap mengenai neobank dan Bank Neo Commerce.

PT Bank Neo Commerce Tbk berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI), serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

 

 

 

 

Tunggu apa lagi?

Yuk, cobain pakai neobank sekarang!