Sebagai wajib pajak yang baik, Neotizen yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak penghasilan PPh 21 sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tapi apa itu PPh 21? PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam Negeri. PPh 21 ini memotong atas gaji, upah, imbalan, honorarium, tunjangan, hingga penghasilan sejenis lainnya yang menambah kebutuhan ekonomi dan tentunya perolehan diterima berkaitan dengan pekerjaan ataupun jasa yang dilakukan.
Tapi hati-hati, banyak fraudster memanfaatkan momen pelaporan tersebut untuk menjalankan aksinya. Apa aja sih modusnya? Yuk, kita bahas di bawah:
Modus Penipuan
1. Email Phishing
Hati-hati kalau Neotizen dapat email pemberitahuan kurang bayar pajak. Biasanya fraudster mengirim email berisi link mengunakan alamat menyerupai otoritas resmi DJP. Belum lama ini di Twitter (X) beredar tangkapan layar yang menggunakan nama domain web dan email yang sangat meyakinkan yaitu efiling@djp.contact dan www.pajak.contact.
Di email tersebut, akan dituliskan kalau Neotizen mengalami kurang bayar, lalu meminta Neotizen untuk mengirimkan konfirmasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan.
Awas, jangan buka tautan apapun yang dilampirkan dan jangan mengisi atau mengirimkan data apapun termasuk data sensitif pribadi seperti KTP, Nama Ibu Kandung dan yang lainnya.
2. APK Scam
Modus yang satu ini sepertinya masih kerap digunakan oleh fraudster. Dengan media perpesanan singkat WhatsApp, mereka mengirimkan dokumen peringatan lapor pajak, tagihan pajak atau imbauan pelaporan pajak namun berekstensi .apk. Neotizen harus waspada dan jangan tergoda untuk membukanya. Karena jika sekali saja file tersebut dibuka, maka secara otomatis akan mengarahkan perangkat untuk meng-install perangkat lunak yang dapat mengambil data-data penting dari perangkat smartphone maupun laptop milik Neotizen.
Tips Menghindari
1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Jika menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut adalah palsu.
3. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi .apk. Untuk itu jangan buka sembarangan pesan di aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan DJP dan mengirimkan file berekstensi .apk.
4. Abaikan jika Neotizen menerima pesan melalui email ataupun perpesanan seperti WhatsApp yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Jika masih ragu atau ingin mendapatkan informasi lainnya, Neotizen bisa menghubungi kontak resmi DJP melalui e-mail ke informasi@pajak.go.id, kring pajak di 1500200 maupun media sosial di @kring_pajak untuk melakukan konfirmasi apabila mendapatkan email penipuan seperti di atas.
***
PT Bank Neo Commerce Tbk berizin & diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)